Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Dana oleh BPR atau Penyaluran Dana oleh BPRS dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK atau BMPD, dalam kondisi Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh: a. penurunan Modal BPR atau BPRS; b. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perubahan struktur kepemilikan, dan/atau perubahan kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas; dan/atau c. perubahan ketentuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Pelampauan BMPK atau BMPD ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda