Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR atau BPRS: a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3; atau b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR atau BPRS. (3) Dalam hal BPR atau BPRS: a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3; atau b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda