Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b yang dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD harus memenuhi persyaratan: a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan atau penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR atau BPRS penerima agunan, termasuk pencairan atau penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga bagi BPR atau tunggakan angsuran pokok, margin, bagi hasil, atau ujrah bagi BPRS; b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana; dan c. agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b angka 1 dan angka 2, disimpan atau ditatausahakan pada BPR atau BPRS yang bersangkutan.
Koreksi Anda