Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
BPR atau BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
