Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR dan BPRS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana kepada Peminjam atau Penyaluran Dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas.
Koreksi Anda