Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada beberapa Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan organisasi sosial yang dikendalikan oleh 1 (satu) pihak yang dikecualikan dari penggolongan kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. pihak pengendali tidak menerima keuntungan dari Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas; b. pengendalian hanya untuk penerapan tata kelola; dan c. laporan keuangan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas tidak wajib dikonsolidasikan dalam laporan keuangan pihak pengendali.
Koreksi Anda