Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada beberapa Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan organisasi sosial yang dikendalikan oleh 1 (satu) pihak yang dikecualikan dari penggolongan kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. pihak pengendali tidak menerima keuntungan dari Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas;
b. pengendalian hanya untuk penerapan tata kelola; dan
c. laporan keuangan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas tidak wajib dikonsolidasikan dalam laporan keuangan pihak pengendali.
Koreksi Anda
