KUALITAS ASET
(1) BPR wajib mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati- hatian.
(2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan:
a. agar kualitas Aset Produktif tetap dalam kualitas baik;
dan
b. untuk penyelesaian Aset Nonproduktif.
(1) BPR wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset Produktif.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset Produktif antara BPR dan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas Aset Produktif yang berlaku kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BPR wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) BPR wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif yang sama untuk membiayai:
a. 1 (satu) Debitur; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
(1) BPR wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPR yang digunakan untuk membiayai:
a. 1 (satu) Debitur; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Aset Produktif yang diberikan oleh setiap BPR dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama;
b. Aset Produktif yang diberikan oleh BPR dengan jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur yang merupakan 25 (dua puluh lima) debitur terbesar BPR tersebut, dan Aset Produktif yang diberikan oleh BPR lain kepada debitur tersebut lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan/atau
c. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Kredit bersama kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas yang ditetapkan oleh setiap BPR terhadap Aset Produktif wajib mengikuti kualitas yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
(5) BPR wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian jika terdapat perubahan atas penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(1) BPR dapat MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) dalam hal Debitur memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Debitur memiliki beberapa:
1. proyek;
2. usaha; atau
3. sumber dana, yang berbeda, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau bunga; dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek, usaha, atau sumber dana, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau bunga.
(2) BPR yang MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada 1 (satu) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendokumentasikan daftar yang memuat nama Debitur beserta rincian yang meliputi proyek atau usaha yang dibiayai, sumber dana yang berbeda, plafon dan baki debet Aset Produktif, kualitas yang ditetapkan oleh BPR, kualitas yang ditetapkan oleh BPR lain, surat pernyataan dari debitur dan salinan perjanjian kredit dari BPR lain, dan alasan penetapan kualitas yang tidak sama.
(3) BPR wajib menyampaikan laporan perbedaan kualitas berupa daftar Debitur beserta rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(4) Laporan perbedaan kualitas aset produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan format laporan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penetapan yang dilakukan BPR tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR melakukan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha dinilai berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja Debitur; dan
c. kemampuan membayar.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
(3) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi Debitur dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari pemilik, grup, atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan Debitur untuk memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:
a. profitabilitas;
b. struktur permodalan; dan
c. arus kas.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Debitur;
c. kelengkapan dokumentasi Kredit;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Kredit;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap Debitur bersangkutan.
Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Debitur tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau bunga sesuai perjanjian Kredit dengan BPR, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh BPR berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan:
a. lancar;
b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar;
d. diragukan; atau
e. macet.
Dalam hal terdapat penyimpangan pemberian Kredit, BPR wajib menurunkan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit menjadi macet.
(1) BPR yang memberikan Kredit dengan tenggang waktu pembayaran, tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir.
(2) Batas akhir Kredit dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Kredit.
(1) BPR hanya dapat memiliki Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah, ditetapkan lancar.
(3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(2) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Penyertaan Modal diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan:
a. biaya perolehan; atau
b. metode ekuitas, dengan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar;
c. diragukan; atau
d. macet.
(3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan lancar.
(4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(2) Agunan tunai berupa:
a. tabungan, deposito, dan/atau logam mulia; dan/atau
b. Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah.
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan penjaminan yang jelas;
dan
d. bukti kepemilikan agunan berupa:
1. tabungan dan deposito; dan/atau
2. bukti kepemilikan dan fisik logam mulia, disimpan pada BPR penyedia.
(1) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 12, BPR dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR; dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 12, pihak utama BPR dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.