Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BPR yang memberikan Kredit dengan tenggang waktu pembayaran, tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir.
(2) Batas akhir Kredit dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Kredit.
Koreksi Anda
