Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR yang memberikan Kredit dengan tenggang waktu pembayaran, tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir. (2) Batas akhir Kredit dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Kredit.
Koreksi Anda