Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR wajib melakukan penilaian atas agunan secara berkala untuk mengetahui nilai ekonomis agunan. (2) Agunan tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA jika: a. tidak dilakukan penilaian oleh BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. tidak dapat diketahui keberadaannya; c. tidak dapat dieksekusi; dan/atau d. agunan milik pihak lain yang tidak memiliki persetujuan dari pemilik agunan. (3) BPR wajib melakukan penyesuaian terhadap nilai agunan sebagai pengurang dalam pembentukan perhitungan PPKA jika terjadi penurunan nilai agunan secara signifikan.
Koreksi Anda