Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi, pembentukan PPKA, dan pendapatan bunga yang telah diakui secara akrual jika Restrukturisasi Kredit tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang mencakup:
a. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Kredit dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
b. Debitur tidak melaksanakan perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
c. Restrukturisasi Kredit dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas Kredit tanpa memperhatikan prospek usaha Debitur; dan/atau
d. Restrukturisasi Kredit tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha Debitur.
Koreksi Anda
