Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan:
a. selama tenggang waktu pembayaran, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit; dan
b. setelah tenggang waktu pembayaran berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda
