Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BPR tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atas
nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA.
(2) BPR wajib melakukan penyesuaian perhitungan PPKA sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan BPR.
Koreksi Anda
