Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BPR hanya dapat memiliki Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah, ditetapkan lancar.
(3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
