Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR hanya dapat memiliki Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah, ditetapkan lancar. (3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, ditetapkan: a. lancar; b. kurang lancar; atau c. macet. (4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda