Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyediaan dana dalam bentuk Kredit, BPR wajib: a. memiliki dan menerapkan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan secara tertulis mengacu pada Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. melakukan evaluasi kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan secara berkala sesuai dengan kebutuhan BPR. (2) Kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan; b. organisasi dan manajemen perkreditan; c. kebijakan persetujuan Kredit; d. dokumentasi dan administrasi Kredit; e. pengawasan Kredit; f. penanganan Kredit bermasalah; dan g. pelaksanaan evaluasi secara berkala atas kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris. (4) Prosedur perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
Koreksi Anda