Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BPR dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang menurut penilaian BPR memenuhi kriteria:
a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
b. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah dilakukan Restrukturisasi Kredit.
(2) Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penjadwalan kembali;
b. persyaratan kembali; dan/atau
c. penataan kembali.
(3) BPR wajib menuangkan Restrukturisasi Kredit yang dilakukan dalam perjanjian Kredit.
(4) Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merujuk perjanjian Kredit sebelumnya.
Koreksi Anda
