Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang menurut penilaian BPR memenuhi kriteria: a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan b. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah dilakukan Restrukturisasi Kredit. (2) Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penjadwalan kembali; b. persyaratan kembali; dan/atau c. penataan kembali. (3) BPR wajib menuangkan Restrukturisasi Kredit yang dilakukan dalam perjanjian Kredit. (4) Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merujuk perjanjian Kredit sebelumnya.
Koreksi Anda