Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi Debitur dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari pemilik, grup, atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan Debitur untuk memelihara lingkungan hidup. (2) Penilaian terhadap kinerja Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen: a. profitabilitas; b. struktur permodalan; dan c. arus kas. (3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen: a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga; b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Debitur; c. kelengkapan dokumentasi Kredit; d. kepatuhan terhadap perjanjian Kredit; e. kesesuaian penggunaan dana; dan f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Koreksi Anda