Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR wajib mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati- hatian. (2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan: a. agar kualitas Aset Produktif tetap dalam kualitas baik; dan b. untuk penyelesaian Aset Nonproduktif.
Koreksi Anda