Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit dengan tujuan untuk menghindari: a. penurunan kualitas Kredit; b. peningkatan pembentukan PPKA; dan/atau c. penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual, tanpa memperhatikan kriteria Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Dalam melakukan Restrukturisasi Kredit, BPR wajib memperhatikan prinsip: a. objektivitas; b. independensi; c. menghindari benturan kepentingan; dan d. kewajaran.
Koreksi Anda