Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BPR dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit dengan tujuan untuk menghindari:
a. penurunan kualitas Kredit;
b. peningkatan pembentukan PPKA; dan/atau
c. penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual, tanpa memperhatikan kriteria Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Dalam melakukan Restrukturisasi Kredit, BPR wajib memperhatikan prinsip:
a. objektivitas;
b. independensi;
c. menghindari benturan kepentingan; dan
d. kewajaran.
Koreksi Anda
