Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif yang sama untuk membiayai: a. 1 (satu) Debitur; atau b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama. (2) Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
Koreksi Anda