Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat penyimpangan pemberian Kredit, BPR wajib menurunkan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit menjadi macet.
Koreksi Anda