Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 2. Aset adalah aset produktif dan aset nonproduktif. 3. Aset Produktif adalah penyediaan dana BPR dalam mata uang rupiah untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan pada bank lain, dan penyertaan modal. 4. Penempatan pada Bank Lain adalah penempatan dana BPR pada bank lain dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, kredit yang diberikan, dan penempatan dana lainnya yang sejenis. 5. Surat Berharga adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah. 6. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BPR dan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga termasuk pengalihan piutang. 7. Penyertaan Modal adalah penanaman dana BPR dalam bentuk saham pada lembaga penunjang BPR dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Aset Nonproduktif adalah agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, dan tagihan BPR yang timbul akibat pihak lawan tidak memenuhi kewajiban kepada BPR. 9. Agunan Yang Diambil Alih selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh BPR baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada BPR dengan ketentuan agunan yang dibeli untuk dicairkan secepatnya. 10. Properti Terbengkalai adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki BPR namun tidak digunakan untuk kegiatan usaha BPR yang berkaitan operasional BPR. 11. Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya disingkat PPKA adalah penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum BPR. 12. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang selanjutnya disingkat CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan. 13. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah rasio modal terhadap aset tertimbang menurut risiko yang wajib disediakan oleh BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank perkreditan rakyat. 14. Direksi adalah direksi bagi BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi. 15. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi. 16. Nasabah Debitur yang selanjutnya disebut Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas Kredit atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian BPR dengan nasabah yang bersangkutan. 17. Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan BPR dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda