Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
dan
b. CKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
Koreksi Anda
