Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BPR wajib melakukan identifikasi dan penetapan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.
(2) Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan properti dan/atau bagian dari properti yang secara mayoritas selama 3 (tiga) tahun tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional BPR sejak properti dimiliki.
(3) Penetapan Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disetujui oleh Direksi dan didokumentasikan.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan Properti Terbengkalai BPR antara BPR dan Otoritas Jasa Keuangan, penetapan Properti Terbengkalai yang berlaku penetapan Properti Terbengkalai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
