Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BPR wajib MENETAPKAN kualitas Aset Produktif menjadi macet sebelum melakukan pengambilalihan AYDA.
(2) Untuk melakukan pengambilalihan AYDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPR wajib melakukan penilaian terhadap setiap agunan.
(3) Penilaian terhadap setiap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan melalui:
a. pelelangan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang;
b. di luar pelelangan, wajib dilakukan oleh:
1. penilai independen untuk agunan dengan nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
2. penilai intern untuk agunan dengan nilai kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) BPR wajib melakukan penilaian kembali secara berkala terhadap AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi BPR.
(5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan oleh:
a. penilai independen untuk AYDA dengan nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. penilai intern untuk AYDA dengan nilai kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(6) Dalam hal nilai AYDA mengalami penurunan, BPR wajib mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian.
(7) Dalam hal nilai AYDA mengalami peningkatan, BPR dilarang mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan.
(8) Dalam melakukan pengambilalihan AYDA untuk penyelesaian Kredit, BPR menerapkan:
a. prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; dan
b. prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
