PERMOHONAN DAN PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK
(1) Layanan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik digunakan oleh Para Pihak setelah terdaftar sebagai pengguna SIP.
(2) Tata cara pendaftaran Para Pihak sebagai pengguna SIP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
(1) Permohonan kasasi dan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP.
(2) Dalam hal pemohon datang ke Pengadilan Pengaju dan mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara lisan, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik untuk selanjutnya dilakukan proses pembuatan akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja yang diberlakukan sesuai dengan zona waktu Pengadilan Pengaju pada Hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis perkara.
(1) Pemohon wajib melampirkan alasan/memori peninjauan kembali dalam pendaftaran permohonan peninjauan kembali.
(2) Permohonan peninjauan kembali yang tidak dilengkapi dengan alasan/memori peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diproses lebih lanjut dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 serta telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap permohonan kasasi perkara pidana, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer yang terdakwanya sedang dalam tahanan, Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan secara elektronik laporan kasasi dan status penahanan terdakwa kepada Mahkamah Agung pada Hari yang sama dengan dinyatakannya permohonan kasasi oleh terdakwa atau penuntut umum.
(2) Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang salinan penetapannya disampaikan secara elektronik oleh Panitera Muda Perkara kepada Pengadilan Pengaju, Penuntut Umum, dan rumah tahanan secara elektronik melalui SIP.
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan kasasi atau peninjauan kembali diregistrasi, Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan permohonan tersebut kepada termohon.
(2) Dalam hal termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP atau memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan secara elektronik.
(3) Dalam hal pemberitahuan dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti telah dikirimnya pemberitahuan secara elektronik berlaku sebagai relaas pemberitahuan.
(4) Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung.
(1) Pengiriman memori kasasi atas permohonan kasasi yang didaftarkan secara elektronik harus dilakukan secara elektronik melalui SIP.
(2) Pengiriman memori kasasi secara elektronik dilakukan paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja yang diberlakukan sesuai zona waktu Pengadilan Pengaju pada Hari terakhir tenggat waktu pengajuan memori kasasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk masing-masing jenis perkara.
(3) Apabila memori kasasi tidak dikirimkan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melewati tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan kasasi tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.
(1) Memori kasasi dikirimkan kepada termohon melalui SIP.
(2) Apabila termohon atau salah seorang termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan
Pengaju mengirimkan secara langsung salinan cetak memori kasasi kepada pihak tersebut.
(1) Termohon kasasi dapat mengirimkan kontra memori kasasi secara elektronik apabila telah terdaftar sebagai pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pengiriman kontra memori kasasi secara elektronik oleh termohon kasasi dilakukan melalui SIP.
(3) Dalam hal termohon kasasi belum terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggahnya ke dalam SIP.
(1) Memori peninjauan kembali dikirimkan kepada termohon peninjauan kembali melalui SIP.
(2) Apabila termohon atau salah seorang termohon peninjauan kembali tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, Jurusita Pengadilan Pengaju mengirimkan salinan cetak memori peninjauan kembali secara langsung.
(1) Termohon peninjauan kembali dapat mengirimkan kontra memori peninjauan kembali secara elektronik apabila telah terdaftar sebagai pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal termohon peninjauan kembali belum terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggah ke dalam SIP.
(3) Pengiriman kontra memori peninjauan kembali secara elektronik dilakukan melalui SIP.
(1) Dalam hal peninjauan kembali diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru, pemohon peninjauan kembali harus menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali.
(2) Apabila pemohon peninjauan kembali belum menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali, Panitera Pengadilan Pengaju melakukan pemindaian surat bukti baru dan mengunggah ke dalam SIP.
(3) Pengambilan sumpah penemuan bukti baru dalam peninjauan kembali yang diajukan dengan alasan adanya
surat bukti baru pada perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan tata usaha negara dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan pemohon peninjauan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
(4) Atas hasil pelaksanaan pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik ataupun secara langsung pada perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan tata usaha negara, Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab untuk menuangkan berita acara pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik dan mengunggah ke dalam SIP.
(1) Panitera menyampaikan pemberitahuan kepada Para Pihak bahwa Berkas Perkara telah lengkap dan Para Pihak memiliki kesempatan untuk memeriksa kelengkapan Berkas Perkara paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemberitahuan diterima.
(2) Dalam hal Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali belum tersedia secara elektronik, Pengadilan Pengaju harus menyediakannya dengan melakukan pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia.
(3) Para Pihak mempelajari Berkas Perkara melalui SIP.
(4) Terdakwa atau terpidana yang berada dalam tahanan di rumah tahanan atau sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dan tidak didampingi oleh kuasa hukum melakukan Inzage dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis elektronik yang tersedia pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan.
(5) Dalam hal sistem pelayanan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pelaksanaan Inzage dapat dilakukan di pengadilan terdekat.
(6) Pemohon atau termohon kasasi atau peninjauan kembali dalam perkara perdata, perdata agama, atau tata usaha negara yang tidak memiliki Domisili Elektronik melakukan Inzage pada Pengadilan Pengaju.
(1) Pemohon kasasi atau peninjauan kembali dapat melakukan pencabutan permohonan secara elektronik melalui SIP sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim Agung.
(2) Dalam hal permohonan kasasi atau peninjauan kembali telah dicabut, permohonan tidak dapat diajukan kembali.
(3) Biaya perkara kasasi atau peninjauan kembali yang permohonannya dicabut setelah perkara diregistrasi atau mendapat nomor perkara di Mahkamah Agung, tidak dapat dikembalikan kepada pemohon.
(4) Apabila Berkas Perkara belum dikirim ke Mahkamah Agung dan pemohon mencabut permohonan, Pengadilan Pengaju tidak mengirimkan Berkas Perkara ke Mahkamah Agung, dan biaya proses yang seharusnya dikirim ke Mahkamah Agung dikembalikan kepada pemohon.
(5) Apabila Berkas Perkara telah dikirimkan ke Mahkamah Agung dan telah diregistrasi, namun pemohon mencabut permohonan sebelum diputus oleh Majelis Hakim Agung, Panitera Pengadilan Pengaju menyampaikan notifikasi pencabutan permohonan melalui SIP.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), berlaku pula dalam perkara pidana apabila terdakwa selaku pemohon kasasi meninggal dunia.
(7) Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta pencabutan kasasi atau peninjauan kembali melalui SIP.
(1) Dalam hal pemohon mencabut permohonannya secara elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju memeriksa apakah pihak termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP.
(2) Jika termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju mengirimkan pemberitahuan pencabutan permohonan tersebut kepada termohon secara elektronik.
(3) Jika termohon belum terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan pencabutan permohonan dikirimkan secara langsung.
(1) Dalam perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer, pemanggilan sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik pada Pengadilan Pengaju dilakukan dengan mengirimkan pemanggilan secara elektronik.
(2) Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung.
(1) Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju menunjuk Hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali dengan memastikan Hakim yang bersangkutan bukanlah Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat pertama.
(2) Persidangan peninjauan kembali dilaksanakan setelah Hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali menerima Berkas Perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(1) Sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali pada perkara pidana, pidana khusus, jinayat dan pidana militer dapat dilakukan secara elektronik sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.
(2) Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab menuangkan hasil sidang pemeriksaan peninjauan kembali secara elektronik ataupun secara langsung dalam berita acara sidang dan berita acara pendapat dan mengunggah ke dalam SIP.
(1) Dalam sidang pemeriksaan peninjauan kembali, Hakim pemeriksa menanyakan kepada Jaksa/Oditur apakah putusan yang diajukan peninjauan kembali telah dilaksanakan atau belum.
(2) Dalam hal putusan telah dilaksanakan, keterangan mengenai telah dilaksanakannya putusan dicatat dalam berita acara sidang dan Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan peninjauan kembali.
(3) Pencatatan mengenai telah dilaksanakannya putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku juga dalam hal terpidana telah meninggal dunia dan permohonan peninjauan kembali diajukan oleh ahli warisnya.
(4) Dalam hal putusan yang diajukan permohonan peninjauan kembali belum dilaksanakan, Hakim pemeriksa menanyakan alasannya kepada Jaksa/Oditur.
(5) Keterangan Jaksa/Oditur mengenai alasan belum dilaksanakannnya putusan yang diajukan peninjauan kembali, dicatat dalam berita acara sidang dan Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan peninjauan kembali.
(6) Dalam hal terpidana melarikan diri, permohonan perkara peninjauan kembali tidak dapat diterima.
(1) Permohonan kasasi dan peninjauan kembali dapat didaftarkan secara elektronik dalam hal:
a. permohonan diajukan oleh pihak yang berhak dengan menggunakan SIP;
b. pengajuan permohonan kasasi atau peninjauan kembali memenuhi tenggat waktu yang ditentukan UNDANG-UNDANG untuk masing-masing jenis
perkara, kecuali peninjauan kembali dalam perkara pidana, jinayat, dan pidana militer;
c. pemohon membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pemohon peninjauan kembali mengajukan memori peninjauan kembali pada waktu yang sama dengan pengajuan peninjauan kembali.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi, permohonan kasasi dan peninjauan kembali tidak dapat didaftarkan secara elektronik.
(3) Permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang telah didaftarkan secara elektronik dinyatakan tidak dapat diterima oleh Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju melalui penetapan dalam hal:
a. jenis perkara yang dimohonkan termasuk dalam jenis perkara yang tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. untuk permohonan kasasi, Pemohon kasasi tidak mengirimkan memori kasasi sesuai dengan batas waktu dan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Surat keterangan Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju mengenai permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Pengaju secara elektronik kepada pemohon.
(2) Dalam hal pendaftaran kasasi atau peninjauan kembali telah diberitahukan kepada termohon/para termohon, Panitera Pengadilan Pengaju juga menyampaikan surat keterangan Ketua/Kepala Pengadilan kepada termohon.
Permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang tidak dapat diterima karena syarat formilnya tidak terpenuhi, biaya proses yang seharusnya dikirim ke Mahkamah Agung, dikembalikan kepada pemohon.