Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitera menyampaikan pemberitahuan kepada Para Pihak bahwa Berkas Perkara telah lengkap dan Para Pihak memiliki kesempatan untuk memeriksa kelengkapan Berkas Perkara paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemberitahuan diterima. (2) Dalam hal Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali belum tersedia secara elektronik, Pengadilan Pengaju harus menyediakannya dengan melakukan pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia. (3) Para Pihak mempelajari Berkas Perkara melalui SIP. (4) Terdakwa atau terpidana yang berada dalam tahanan di rumah tahanan atau sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dan tidak didampingi oleh kuasa hukum melakukan Inzage dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis elektronik yang tersedia pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan. (5) Dalam hal sistem pelayanan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pelaksanaan Inzage dapat dilakukan di pengadilan terdekat. (6) Pemohon atau termohon kasasi atau peninjauan kembali dalam perkara perdata, perdata agama, atau tata usaha negara yang tidak memiliki Domisili Elektronik melakukan Inzage pada Pengadilan Pengaju.
Koreksi Anda