Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
b. mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
c. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
d. mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Koreksi Anda
