Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk: a. meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan; b. mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan; c. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan d. mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Koreksi Anda