Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah Majelis Hakim Agung diatur dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Panitera Pengganti Majelis Hakim Agung membuat laporan hasil sidang musyawarah, petikan dan/atau putusan setelah putusan diucapkan sesuai dengan jangka waktu penanganan perkara yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengirimkan petikan dan/atau putusan berikut salinannya kepada Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung.
Koreksi Anda