Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju menunjuk Hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali dengan memastikan Hakim yang bersangkutan bukanlah Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat pertama.
(2) Persidangan peninjauan kembali dilaksanakan setelah Hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali menerima Berkas Perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
