Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan kasasi atau peninjauan kembali diregistrasi, Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan permohonan tersebut kepada termohon.
(2) Dalam hal termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP atau memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan secara elektronik.
(3) Dalam hal pemberitahuan dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti telah dikirimnya pemberitahuan secara elektronik berlaku sebagai relaas pemberitahuan.
(4) Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung.
Koreksi Anda
