Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Memori peninjauan kembali dikirimkan kepada termohon peninjauan kembali melalui SIP.
(2) Apabila termohon atau salah seorang termohon peninjauan kembali tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, Jurusita Pengadilan Pengaju mengirimkan salinan cetak memori peninjauan kembali secara langsung.
Koreksi Anda
