Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang pemeriksaan peninjauan kembali, Hakim pemeriksa menanyakan kepada Jaksa/Oditur apakah putusan yang diajukan peninjauan kembali telah dilaksanakan atau belum.
(2) Dalam hal putusan telah dilaksanakan, keterangan mengenai telah dilaksanakannya putusan dicatat dalam berita acara sidang dan Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan peninjauan kembali.
(3) Pencatatan mengenai telah dilaksanakannya putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku juga dalam hal terpidana telah meninggal dunia dan permohonan peninjauan kembali diajukan oleh ahli warisnya.
(4) Dalam hal putusan yang diajukan permohonan peninjauan kembali belum dilaksanakan, Hakim pemeriksa menanyakan alasannya kepada Jaksa/Oditur.
(5) Keterangan Jaksa/Oditur mengenai alasan belum dilaksanakannnya putusan yang diajukan peninjauan kembali, dicatat dalam berita acara sidang dan Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan peninjauan kembali.
(6) Dalam hal terpidana melarikan diri, permohonan perkara peninjauan kembali tidak dapat diterima.
Koreksi Anda
