Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan Pengaju adalah pengadilan yang menjalankan kewenangan mengadili pada tingkat pertama atas perkara yang diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah unit pelayanan terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal yaitu pengajuan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan pengadilan melalui satu pintu secara elektronik.
3. Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
4. Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses pengajuan dan penerimaan upaya hukum kasasi dan/atau peninjauan kembali, penerimaan pembayaran biaya upaya hukum, penyimpanan dan pengelolaan dokumen elektronik, pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju, penerimaan dan penomoran perkara oleh Mahkamah Agung, penunjukan Majelis Hakim Agung, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, penetapan hari sidang, serta pengiriman salinan petikan dan/atau putusan ke Pengadilan Pengaju secara elektronik.
5. Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait administrasi perkara dan persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola di dalam SIP.
7. Berkas Perkara adalah berkas perkara dalam bentuk Dokumen Elektronik.
8. Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah diverifikasi.
9. Validasi adalah proses mencocokkan, menjamin, dan menyatakan Dokumen Elektronik telah sesuai dengan dokumen asli yang dibuat dan diajukan oleh para pihak ke pengadilan, atau yang dibuat oleh Hakim atau pejabat pengadilan yang berwenang, sehingga berlaku dan memiliki kekuatan hukum dalam proses administrasi dan persidangan perkara.
10. Para Pihak adalah penggugat, tergugat, turut tergugat, pelawan, terlawan, turut terlawan, pembantah, terbantah, turut terbantah, pemohon, termohon dan/atau turut termohon dalam perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara serta terdakwa, terpidana, pemohon, atau ahli warisnya, termohon, dan/atau Penuntut/Oditur pada perkara pidana, jinayat, dan pidana militer sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
11. Inzage adalah tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang ada
di Pengadilan Pengaju sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.
12. Hari adalah hari kalender sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan untuk setiap jenis perkara.
13. Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang dilakukan menggunakan pena dan dibubuhkan di atas kertas.
14. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda
