Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat dokumen hasil pemindaian yang tidak cukup jelas, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan Majelis Hakim Agung yang bersangkutan, Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pengaju memindai ulang dokumen yang dimaksud.
Koreksi Anda
