Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Berkas Perkara diberi nomor, Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung dapat menunjuk Hakim Tinggi Pemilah Perkara untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai pemilahan perkara pada Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai tata kerja Hakim Tinggi Pemilah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda