Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Termohon kasasi dapat mengirimkan kontra memori kasasi secara elektronik apabila telah terdaftar sebagai pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pengiriman kontra memori kasasi secara elektronik oleh termohon kasasi dilakukan melalui SIP.
(3) Dalam hal termohon kasasi belum terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggahnya ke dalam SIP.
Koreksi Anda
