Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali pada perkara pidana, pidana khusus, jinayat dan pidana militer dapat dilakukan secara elektronik sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.
(2) Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab menuangkan hasil sidang pemeriksaan peninjauan kembali secara elektronik ataupun secara langsung dalam berita acara sidang dan berita acara pendapat dan mengunggah ke dalam SIP.
Koreksi Anda
