Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Ketua Mahkamah Agung melalui SIP menunjuk Ketua Kamar Mahkamah Agung sesuai dengan jenis perkaranya untuk MENETAPKAN Majelis Hakim Agung.
(2) Ketua Kamar Mahkamah Agung melalui SIP MENETAPKAN Majelis Hakim Agung untuk memeriksa dan memutus perkara yang telah ditetapkan.
(3) Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung mengirimkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIP kepada panitera muda perkara Mahkamah Agung.
(4) Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung melalui SIP menunjuk Panitera Pengganti terhadap perkara sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
(5) Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung melalui SIP mengirimkan penetapan penunjukan Majelis Hakim Agung dan Panitera Pengganti kepada ketua dan anggota Majelis Hakim Agung serta Panitera Pengganti yang ditunjuk.
(6) Pengiriman penetapan penunjukan Majelis Hakim Agung disertai dengan akses yang diberikan secara otomatis oleh SIP atas Berkas Perkara yang bersangkutan kepada ketua dan anggota Majelis Hakim Agung serta Panitera Pengganti.
Koreksi Anda
