Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Panitera Mahkamah Agung mendistribusikan seluruh Berkas Perkara yang diterima dari Pengadilan Pengaju secara otomatis melalui SIP Mahkamah Agung kepada Panitera Muda Perkara yang bersangkutan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
