Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik digunakan oleh Para Pihak setelah terdaftar sebagai pengguna SIP. (2) Tata cara pendaftaran Para Pihak sebagai pengguna SIP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Koreksi Anda