Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Termohon peninjauan kembali dapat mengirimkan kontra memori peninjauan kembali secara elektronik apabila telah terdaftar sebagai pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal termohon peninjauan kembali belum terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggah ke dalam SIP.
(3) Pengiriman kontra memori peninjauan kembali secara elektronik dilakukan melalui SIP.
Koreksi Anda
