Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan kasasi dan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP.
(2) Dalam hal pemohon datang ke Pengadilan Pengaju dan mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara lisan, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik untuk selanjutnya dilakukan proses pembuatan akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja yang diberlakukan sesuai dengan zona waktu Pengadilan Pengaju pada Hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis perkara.
Koreksi Anda
