Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Jurnal Ilmiah Elektronik adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik.
2. Aplikasi Jurnal Ilmiah Elektronik adalah sistem manajemen konten berbasis situs untuk mengelola jurnal
ilmiah secara elektronik antara lain aplikasi open journal system.
3. Digital Object Identifier yang selanjutnya disingkat DOI adalah identitas unik yang bersifat permanen pada suatu dokumen elektronik.
4. Editor Ilmiah adalah pengelola substansi naskah dalam Jurnal Ilmiah Elektronik.
5. Mitra Bestari adalah orang dari luar lingkungan redaksi jurnal Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang ditunjuk oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk menilai dan memberi masukan kepada Editor Ilmiah terhadap substansi naskah dalam Jurnal Ilmiah Elektronik.
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
7. Balai Media dan Reproduksi yang selanjutnya disebut LIPI Press adalah unit kerja yang mempunyai tugas mengelola Jurnal Ilmiah Elektronik di lingkungan LIPI berbasis aplikasi.
8. Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi.
9. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau yang setara di lingkungan LIPI.
10. Repositori adalah sistem penyimpanan dan akses ke karya ilmiah yang dihasilkan dari penelitian dan/atau pengembangan, survei, atau pemikiran sistematis yang dilakukan oleh LIPI maupun pihak lain yang bekerja sama dengan LIPI.