Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) LIPI Press melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
Koreksi Anda
