Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d meliputi proses:
a. penataan isi naskah (layout);
b. produksi cetak coba (galley); dan
c. pemeriksaan cetak coba (proofreading).
(2) Penataan isi naskah (layout) dan produksi cetak coba (galley) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh LIPI Press.
(3) Pemeriksaan cetak coba (proofreading) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Editor Ilmiah di Unit Kerja.
Koreksi Anda
