Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d meliputi proses: a. penataan isi naskah (layout); b. produksi cetak coba (galley); dan c. pemeriksaan cetak coba (proofreading). (2) Penataan isi naskah (layout) dan produksi cetak coba (galley) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh LIPI Press. (3) Pemeriksaan cetak coba (proofreading) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Editor Ilmiah di Unit Kerja.
Koreksi Anda