Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan proses pengelolaan penerbitan naskah dalam Jurnal Ilmiah Elektronik. (2) Tahapan manajemen penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penerimaan; b. penelaahan; c. penyuntingan (copyediting); d. produksi; dan e. publikasi. (3) Manajemen penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LIPI Press berkoordinasi dengan Editor Ilmiah di Unit Kerja. (4) LIPI Press dan Editor Ilmiah di Unit Kerja menentukan standar penyusunan gaya selingkung Jurnal Ilmiah Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku nasional dan/atau internasional.
Koreksi Anda