Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan proses terbit Jurnal Ilmiah Elektronik sesuai dengan periode terbit yang telah ditentukan.
(2) LIPI Press berkoordinasi dengan Editor Ilmiah di Unit Kerja dalam melaksanakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
