Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan proses terbit Jurnal Ilmiah Elektronik sesuai dengan periode terbit yang telah ditentukan. (2) LIPI Press berkoordinasi dengan Editor Ilmiah di Unit Kerja dalam melaksanakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda