Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan proses penilaian naskah mulai dari: a. menelaah naskah b. menentukan Mitra Bestari; c. mengawasi proses penelaahan; d. melaksanakan rekapitulasi hasil proses penelaahan; e. memberikan keputusan terhadap naskah dalam Jurnal Ilmiah Elektronik; dan f. melakukan pengecekan plagiasi. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Editor Ilmiah di Unit Kerja dengan memperhatikan kode etik publikasi ilmiah. (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh LIPI Press.
Koreksi Anda