Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik di lingkungan LIPI. (2) Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. meregistrasi hasil kegiatan ilmiah; b. mengarsipkan hasil kegiatan ilmiah; c. mengakui hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah; d. mendiseminasikan hasil kegiatan ilmiah; e. menjadi media komunikasi hasil karya ilmiah; dan f. melindungi hasil karya ilmiah.
Koreksi Anda