Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik di lingkungan LIPI.
(2) Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. meregistrasi hasil kegiatan ilmiah;
b. mengarsipkan hasil kegiatan ilmiah;
c. mengakui hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah;
d. mendiseminasikan hasil kegiatan ilmiah;
e. menjadi media komunikasi hasil karya ilmiah; dan
f. melindungi hasil karya ilmiah.
Koreksi Anda
