Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuntingan (copyediting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan proses pengecekan tata bahasa. (2) Penyuntingan (copyediting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Editor Ilmiah di Unit Kerja. (3) Dalam melaksanakan proses penyuntingan (copyediting), Editor Ilmiah di Unit Kerja mendapat dukungan dari LIPI Press dalam bentuk pengecekan tata bahasa dengan menggunakan aplikasi.
Koreksi Anda